BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sejak dahulu, manusia hidup bersama. Berkelompok membentuk masyarakat tertentu, mendiami suatu tempat, dan menghasilkan kebudayaan sesuai dengan keadaan dan tempat tersebut. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain. Setiap manusia memiliki kepentingan, dan kadang kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan perselisihan. Apabila perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial, kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama aturan hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati sanubari manusia. Dalam makalah ini akan membahas mengenai âIstilah-Istilah dalam Ilmu Hukumâ yang akan memberikan gambaran pada kita tentang hukum itu sendiri. B. RUMUSAN MASALAH Dilihat dari latar belakang di atas maka dapat diambil rumusan masalahnya adalah sebagai berikut Apa pengertian masyarakat hukum? Apa pengertian Subjek hukum? Apa pengertian Objek hukum? Apa pengertian Lembaga hukum? Apa pengertian Asas hukum? Apa pengertian Sistem hukum? Apa pengertian Peristiwa hukum? BAB II PEMBAHASAN Manusia itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Artinya setiap manusia mempunyai keinginan untuk berkumpul dan mengadakan hubungan satu sama lain sesamanya. Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri kepada tata hukum itu, disebut âmasyarakat hukumâ.[1] Oleh karna norma hukum bagi suatu masyarakat ditetapkan sendiri oleh masyarakat yang bersangkutan, maka mudahlah dipahami kalau norma hukum yang berlaku pada suatu masyarakat tertentu, tidak selalu sama dengan norma hukum yang berlaku pada masyarakat tentu akan menetapkan hukum yang berlaku bagi warganya sesuai dengan falsafah hidupnya, ekonomi, sosial, dan budaya serta kenyataan-kenyataan lain yang perlu diperhatikan, agar mencerminkan keadilan. Masyarakat hukum ada bermacam-macam, yang kecil misalnya desa, sedangkan yang besar dalam bentuk yang modern ialah negara. Melihat pada hubungan yang diciptakan anggotanya, maka masyarakat dapat dibedakan atas 2 dua macam, yaitu 1 Masyarakat âpaguyubanâ gameinschaft, ialah masyarakat yang hubungan antara anggotanya erat sekali yang bersifat pribadi dan terjadi ikatan batin antara anggotanya. Misalnya keluarga rumah tangga, perkumpulan berdasarkan agam, dan sebagainya. 2 Masyarakat âpetembayanâ gesellschaft, ialah masyarakat yang hubungan antara anggotanya tidak begitu erat yang tidak bersifat pribadi dan tidak ada ikatan batin antara anggotanya, tetapi karena adanya kepentingan kebendaan mencari keuntungan secara sudah dikodratkan manuisa itu mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat, banyak faktor pendorong lain untuk hidup bermasyarakat, yaitu kebutuhan biologis, persamaan nasib, persamaan kepentingan, persamaan ideologi, persamaan agama, persamaan bahasa, persamaan kebudayaan, persamaan keinsafan bahwa mereka berdiam dalam wilayah yang sama, persamaan tujuan, dan sebagainya.[2] Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan Bahasa Belanda rechtsubject atau law of subject Inggris. Secara umum rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hukum. Menurut Soedjono Dirjisosworo Subjek hukum atau subject van een recht; yaitu â orangâ yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan hukum adalah perkumpulan atau organsasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulakan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu, akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak-hak dan kewajiban- kewajiban pada masing-masing pihak.[3] Subjek hukum memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subjek hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum. Menurut ketentuan hukum, dikenal dua macam subjek hukum yaitu Manusia dan Badan Hukum. Manusia sebagai Subjek Hukum âManusiaâ adalah pengertian âbiologisâ ialah gejala dalam alam, gejala biologika, yaitu makhluk hidup yang mempunyai pancaindera dan mempunyai budaya. Sedangkan âorangâ adalah pengertian yuridis ialah gejala dalam hidup masyarakat. Dalam hokum menjadi pusat perhatian adalah orang atau persoon. Setiap orang adalah subjek hukum rechtspersoonlijkheid yakni pendukung hak dan kewajiban. Namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya atau pengampunya curator. Sedangkan penyelesaian hutang-piutang orang yang dinyatakan pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan wesskamer.[4] Badan Hukum Dalam pergaulan hukum di tengah-tengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu-satunya subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, tetapi masih ada subjek hukum lain yang sering disebut âBadan hukumâ rechtspersoon. Adanya badan hukum rechtspersoon di samping manusia natuurlijkpersoon adalah suatu realitas yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum dalam pergaulan di tengah-tengah masyarakat. Sebab, manusia selain mempunyai kepentingan bersama dan tujuan bersama yang harus diperjuangkan bersama pula. Karena itu mereka berkumpul mempersatukan diri dengan membentuk suatu organisasi dan memilih pengurusnya untuk mewakili mereka. Mereka juga memasukkan harta-kekayaan mereka masing-masing menjadi milik bersama, dan menetapkan peraturan-peraturan intern yang hanya berlaku dikalangan mereka anggota organisasi itu. Dalam pergaulan hukum, semua orang-orang yang mempunyai kepentingan perlu sebagai âkesatuan yang baruâ yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota-anggotanya serta dapat bertindak hukum sendiri.[5] Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum manusia atau badan hukum dan yang dapat menjadi pokok objek suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasanya diatur oleh kaidah hukum.[6] Dalam sistem hukum perdata Barat BW yang ebrlaku di Indonesia. Pengertian zaak benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi âbenda yang berwujudâ yang dapat ditangkap dengan pancaindera, akan tetapi juga âbenda yang tidak berwujudâ, yakni hak-hak atas barang yang berwujud. Dalam sistem huku adat tidak dikenal pengertian âbenda yang tidak berwujudâ onlichamelijk zaak, meskipun apa yang disebut BW dengan onlichamelijk zaak, bukannya tidak ada sama sekali dalam hukum adat. Perbedaannya ialah bahwa dalam pandangan hukum adat hak atas suatu benda tidak dibayangkan terlepas dari benda yang berwujud, sedangkan dalam pandangan hukum perdata Barat, hak suatu benda seolah-olah terlepas dari bendanya, seolah-olah merupakan benda tersendiri. Perbedaan pandangan ini kata Wirjono Prodjodikoro, disebabkan karena perbedaan cara berpikir orang-orang Indonesia asli cenderung pada kenyataan belaka conkreet denken, sedangkan cara bepikir orang-orang Barat cenderung pada hal yang hanya berada dalam pikiran belaka.[7] Lembaga hukum rechtsinstituut adalah himpunan peraturan-peraturan hokum yang mengandung beberapa persamaan anasir-anasir sama atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama. Oleh karna itu ada himpunan peraturan-peraturan hokum yang mengatur mengenai perkawinan âhukum perkawinanâ himpunan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perceraian dinamakan âlembaga hukum percaraianâ, demikian seterusnya. Lembaga-lembaga hukum tersebut mempunyai hubungan satu sama lain. Lembaga-lembaga hukum yang mempunyai persamaan, bersama-sama merupakan suatu âlapangan hukumâ rechtsveld. Dengan demikian semua lembaga hukum Eropa bersama-sama merupakan satu lapangan hukum yang disebut âhukum Eropa â. Semua lembaga hukum adat Indonesia bersama-sama merupakan satu lapangan hukum yang dinamakan âhukum adat Indonesiaâ. Antara lapangan hukum Eropa dan lapangan hukum adat Indonesia memang mempunyai perbedaan yang prinsipil, tetapi juga ada persamaannya.[8] Seperti halnya norma hukum, maka asas hukum juga merupakan petunjuk hidup. Tetapi antara norma hukum dan asas hukum terdapat perbedaan yang prinsipiil. Norma hukum adalah petunjuk hukum yang diberi sanksi atas pelanggarnya, sedangkan asas hukum adalah petunjuk hidup yang tidak diberi sanksi atas pelanggarnya. Peraturan hukum perumusan formulering atau kristalisasi daripada sas hukum, yaitu perumusan yang diberi sanksi. Dengan demikian asas hukum ditemukan dan disimpulkan, langsung ataupun tidak langsung, dalam peraturan-peraturan hukum yang pada hakikatnya mengandung unsur-unsur asas-asas hukum yang bersangkutan. Oleh karena asas hukum terkandung dalam peraturan-peraturan hukum, sedangkan peraturan-peraturan hukum dalam masyarakat sifatnya tidak tetap, karena senantiasa mengikuti perubahan dan perkembangan perasaan yang hidup dalam masyarakat, maka dengan sendirinya asas hukum yang terkandung di dalamnya pun sifatnya tidak abadi. Asas hukum berubah sesuai dengan tempat dan waktu. Satjipto Rahardjo menyatakan, asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum, karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Asas hukum juga merupakan alasan bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum ini tidak akan habis kekuasaannya karena telah melahirkan suatu peraturan hukum, melainkan akan tetap saja ada dan akan melahirkan peraturan hukum selanjutnya. Karena itu Paton menyebutnya sebagai sarana yang membuat hukum hidup, tumbuh dan berkembang, serta menunjukkan, serta menunjukkan bahwa hukum tidak hanya sekedar kumpulan peraturan-peraturan belaka. Asas hukum itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etik. Karenanya asas hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum positif dengan cita-cita sosial dan pandangan etik masyarakat. Melalui asas hukum ini peraturan-peraturan hukum berubah sifatnya menjadi bagian-bagian dari suatu tatanan etik. Karena adanya ikatan internal antara asas-asas hukum, maka hukum merupakan suatu sistem, yaitu sistem hukum.[9] Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia di dalam masyarakat sebagaimana dikatakan van Apeldoorn bahwa asas hukum adalah asas yang melandasi pranata-pranata hukum tertentu, atau melandasi suatu bidang hukum tertentu. Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi latar belakang dari peraturan hukum yang konkret hukum positif. Satjipto Rahardjo mengatakan, asas hukum adalah jiwanya peraturan di dalam hukum equality before the law, setiap orang harus diperlakukan sama, hal ini disebabkan Asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum; Asas hukum sebagai landasan bagi lahirnya peraturan hukum atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Sedangkan dalam asas kewibawaan diperkirakan adanya ketidaksamaan.[10] Hukum merupakan sistem berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan perkataan lain sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum. Peraturan-peraturan hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi mempunyai hubungan satu sama lain, sebagai konsekuensi adanya keterkaitan antara aspek-aspek kehidupan dalam bermasyarakat. Malahan keseluruhan peraturan hukum dalam setiap masyarakat merupakan suatu sistem hukum. Sistem hukum merupakan sistem abstrak konseptual karena terdiri dari unsur-unsur yang tidak konkret yang tidak menunjukkan kesatuan yang dapat dilihat. Unsur-unsur dalam sistem hukum mempunyai hubungan khusus dengan unusr-unsur lingkungannya. Selain itu juga dikatakan, bahwa sistem hukum merupakan sistem yang terbuka, karena peraturan-peraturan hukum dengan istilah-istilahnya yang bersifat umum, terbuka untuk penafsirannya yang berbeda dan untuk penasirannya yang luas. Ada beberapa macam sistem hukum, berikut ini dijelaskan beberapa sistem hukum di dunia. Sistem Hukum Eropa Kontinental Sistem hukum Eropa kontinental berkembang di negara-negara Eropa Barat, pertama kali di negeri Prancis, kemudian diikuti oleh negara-negara Eropa Barat lainnya seperti Belanda, jerman, Belgia, Swiss, Italia, Amerika Latin dan termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Hindia Belanda dulu. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah, bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk undang-undang, yang disusun secara sistematis dan lengkap dalam bentuk kondifikasi atau kompilasi. Hal ini didasarkan pada tujuan hukum yang lebih menekankan kepada âkepastian hukumâ. Dan kepastian hukum hanyalah dapat diwujudkan kalau pergaulan atau hubungan dalam masyarakat diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Hakim menurut sistem ini tidak leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat. Putusan hakim dalam suatu perkara hanyalah mengikat para pihak yang berperkara saja. Kondifikasi hukum menurut sistem hukum Eropa kontinental merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum. Karena negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa kontinental ini akan selalu berusaha menciptakan kodifikasi-kodifikasi hukum sebagai suatu kebutuhan masyarakat.[11] Sistem Hukum Anglo Saxon Sistem hukum negara-negara Aglo Saxon mengutamakan common law yaitu kebiasaan dan hukum adat dari masyarakat, sedangkan undang-undang hanya mengatur pokok-pokoknya saja dari kehidupan masyarakat, jadi bukannya tidak mempunyai undang-undang sama sekali. Dengan adanya common law, kedudukan kebiasaan dalam masyarakat lebih berperan, dan selalu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yangs semakin maju. Sistem hukum common law ini asalnya sekali adalah dari kebiasaan di Inggris, yang berasal dari adat-istiadat suku-suku Anglo dan Saxon yang menghuni Inggris. Adat-istiadat itu berlalu secara turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Dalam sistem hukum common law hakim di pengadilan menggunakan prinsip âmembuat hukum sendiriâ dengan melihat kepada kasus-kasus dan fakta-fakta sebelumnya dengan istilah âCase Lawâ atau âJudge Made Lawâ. Pada hakikatnya hakim berfungsi sebagai legislatif, sehingga hukum lebih banyak bersumber pada putusan-putusan pengadilan yang melakukan kreasi hukum. Malahan dalam sistem ini dianut ajaran yang disebut âthe doctrine of precedentâ stare decisis yang pada hakikatnya menyatakan, bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada di dalam putusan pengadilan dari perkara yang sejenis sebelumnya precedent. Namun dalam hal putusan pengadilan untuk perkara tertentu belum ada, atau putusan pengadilan yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dengan pertimbangan yang penuh tanggung jawab. Adanya sistem common law di negara-negara Angl Saxon, menunjukkan bahwa hukum tidak mutlak harus dituangkan dalam bentuk undang-undang yang lengkap dan sempurna, yang terhimpun dalam kodifikasi. Sistem Hukum Adat Sistem hukum adat terdapat dalam kehidupan masyarkat Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Cina, India, Pakistan, dan lain-lain. Istilahnya berasal dari Belanda yaitu âAdatrechtâ, yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snock Hurgronje, yang kemudian dipopulerkan sebagai istilah teknis yuridis oleh Van Vollenhoven. Yang dimaksud dengan âAdatrechtâ itu adalah âdat samenstel van voor inlanders en vreemde oosterlingen geldende geragregels, die eenerzijds sanctie hebben darom âadatâ Adatrecht itu ialah keseluruhan aturan tingkat laku yang berlaku bagi bumiputera dan orang Timur asing, yang mempunyai upaya pemaksa, lagi pula tidak dikodifikasikan. Jadi sistem hukum adat adalah sistem hukum yang tidak tertulis, yang tumbuh dan berkembang serta terpelihara karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena hukum adat sifatnya tidak tertulis, maka hukum adat senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya alam lingkungan masyarakat adat, untuk memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sistem Hukum Islam Sistem hukum Islam semua dianut oleh masyarakat Arab, karena di tanah Arab-lah awal mulanya timbul dan menyebarkan agama Islam. Kemudian agama Islam berkembang ke seluruh pelosok dunia, terutama negara-negara Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara individu dan kelompok. Malahn beberapa negara di dunia seperti Arab Saudi dan Pakistan menjadikan hukum Islam sebagai sistem hukum yang berlaku dan mengikat bagi masyarakatnya. Sistem hukum Islam bersumber kepada a Al Qurâan, ialah kitab suci kaum muslimin, yang merupakan kumpulan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad b Hadits, ialah perkataan, perbuatan dan sikap Nabi Muhammad c Ijma, ialah kesepakatan para ulama mengenai hukum terhadap sesuatu yang belum jelas diatur dalam Al Qurâan dan Hadits. d Qias, ialah analogi terhadap sesuatu yang hukumnya sudah jelas ditentukan dalam Al Qurâan maupun Hadits.[12] Adalah berbeda dengan ketiga sistem hukum yang diuraikan di atas, sistem hukum Islam mengandung aturan yang sangat luas, yang meliputi segala keperluan hidup dan kehidupan manusia, dunia dan akhirat. Hukum Islam tidak hanya mengatur mengatur hubungan antara manusia dengan manusia muamallah, tetapi juga engatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya ibadah. Selain itu hukum Islam juga mempunyai sifat-sifat Universal. Peraturan-peraturan hukum dalam sistem hukum Islam dapat dibedakan atas 2 dua macam yaitu syariâat dan fiqh. Syariâat adalah norma-norma dan prinsip-prinsip hukum yang secara langsung ditemukan dalam Al Qurâan dan diperjelas dengan hadits. Jadi sudah disebutkan dengan jelas dalam Al Qurâan dan Hadits sehingga tidak perlu adanya penafsiran lagi. Sedangkan fiqh adalah norma-norma hukum yang merupakan hasil pemikiran manusia ahli fiqh terhadap sesuatu yang tidak jelas disebut dalam Al Qurâan dan Hadits. Sebagai hasil pemikiran manusia, maka fiqh sifatnya berubah-rubah menurut tempat dan waktu. Sedangkan syariâat, sebagai aturan-aturan yang langsung dari Allah, sifatnya tetap dan tidak berubah-ubah. Karena itu, kalau sejarah pemikiran hukum dalam islam mengenal beberapa pendapat yang berbeda-beda mengenai sesuatu soal yang sama, maka hal itu tidak perlu mengherankan. Dalam hukum islam terdapat beberapa macam mazhab. Namun, yang diakui mempunyai otoritas tertinggi serta mempunyai pengikut terbesar ada 4 empat yaitu Mazhab Hanafi, yakni mazhab pengikut-pengikut Imam Abu Hanifah 70 H â 150 H. Mazhab Maliki, yakni mazhab pengikut-pengikut Imam Malik ibn Anas 93 â 179 H. Mazhab Syafii, yakni mahzab pengikut-pengikut Iman Mohammad Idris Al Syafiâi 150 H â 204 H. Mahzab Hanbali, yakni pengikut-pengikut Imam Ahmad ibn Hanbal 164 H â 241 H. Ajaran-ajaran hukum Islam seperti yang dirumuskan dan diajarkan oleh imam-imam mahzab empat yang terkenal dan mazhab Syiâah dewasa ini telah mendapatkan penganutnya masing-masing yang cukup besar di seluruh pelosok dunia. Walaupun demikian, adalah suatu kenyataan, bahwa tiada satu pun ajaran mahzab-mahzab itu pada abad sekarang ini yang sepenuhnya berlaku sebagai hukum positif. Masyarakat Islam Indonesia sebagian besar mengikuti ajaran mazhab Syafiâi. Di dalam kesatuan itu tidak dikehendaki adanya konflik, pertentangan atau kontradiksi antara bagian-bagian. Kalau sampai terjadi konflik maka akan segera diselesaikan oleh dan di dalam sistem itu sendiri dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Jadi pada hakekatnya sistem, termasuk sistem hukum merupakan suatu kesatuan hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, di dalam mana setiap masalah atau persoalan menemukan jawaban atau penyelasaiannya. Jawaban itu terdapat di dalam sistem itu sendiri. [13] Peristiwa hukum atau kejadian hukum rechtsfert atau rechtsfeit hakekatnya adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. Dengan kata lain peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Misalnya, perkawinan antara pria dan wanita, akan membawa bersama dari peristiwa hokum itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihak laki-lakin yang kemudian bernama suami denhgan seangkaian hak dan kewajiban-kewajibannya. Demikian pula pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum, walaupun dilihat dari sudut lain misalnya dapat dinamakan sebagai lembaga hukum institusi hukum. BAB III PENUTUP KESIMPULAN Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri kepada tata hukum itu, disebut âmasyarakat hukumâ. Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan Bahasa Belanda rechtsubject atau law of subject Inggris. Secara umum rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hukum. Menurut Soedjono Dirjisosworo Subjek hukum atau subject van een recht; yaitu â orangâ yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum manusia atau badan hukum dan yang dapat menjadi pokok objek suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum Lembaga hukum rechtsinstituut adalah himpunan peraturan-peraturan hokum yang mengandung beberapa persamaan anasir-anasir sama atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi latar belakang dari peraturan hukum yang konkret hukum positif. Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Peristiwa hukum atau kejadian hukum rechtsfert atau rechtsfeit hakekatnya adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. DAFTAR PUSTAKA Tutik, Triwulan, Titik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustakarya, 2006 , 47-48 Syahrani , Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum¸ Bandung PT Citra Aditya Bakti,cet ke-II, 1999, 140-141 Soedjono , Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta PT Raja Grapindo Persada, cet kelima, Juni 1999, 131 [1] Titik triwulan tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustakarya, 2006 , 47-48 [2] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum¸ Bandung PT Citra Aditya Bakti, cet ke-II, 1999, 140-141 [3] Titik triwulan tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustakarya, 2006, 50 [6] Dirdjosisworo soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta PT Raja Grapindo Persada, cet kelima, Juni 1999, 131 [7] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum¸Bandung PT Citra Aditya Bakti, cet ke-II, 1999, 155 [8] Titik triwulan tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustakarya, 2006, 81-82 [9] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum¸Bandung PT Citra Aditya Bakti, cet ke-II, 1999, 164-169 [10] Titik triwulan tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustakarya, 2006, 82-83 [13] Dirjosisworo Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta PT Raja Grapindo Persada, cet kelima,Juni 1999, 130
Istilahistilah hukum banyak ditemukan dalam kamus dan thesaurus. Untuk menelusuri makna istilah-istilah hukum itulah dipergunakan ilmu semantik. Melalui pendekatan ini, ditelusuri sejarah suatu istilah, dan mungkin saja ditemukan perubahan atau pergeseran makna. Acapkali, tak diketahui secara pasti darimana istilah tertentu muncul karena
Istilah Hukum dalam Bahasa LatinDaftar definisi di bawah ini memberikan terjemahan bahasa Latin ke bahasa Indonesia untuk istilah hukum latin yang paling umum Huruf "A"Actus reus â Esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang in cumbit probatio â Siapa yang menggugat dialah yang wajib Sequitur Forum Rei â Gugaatan harus dialamatkan pada alamat Sequitur Forum Sitei â Gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut hoc â tidak permanenA fortiori â Dengan alasan yang lebih non neganti, incumbit probation â Pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan yang est probare â Orang yang mengiyakan harus â bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi tidak berada di tempat kejadian.Amicus curiae â Sahabat atau kelompok independen yang bisa memberikan pendapat untuk sebuah perkara Huruf "B"Bona fide â Dengan kepercayaan atau keyakinan yang Huruf "C"Corpus Delicti â Tubuh kejahatanYang dimaksud dengan tubuh di sini adalah alat bukti dan fakta-fakta yang mendukung bahwa pada tubuh yang dimaksud, telah dilakukannya suatu Huruf "D"De jure â Berdasarkan atau menurut facto â Berdasarkan atau menurut Huruf "E"Erga omnes â Berlaku untuk setiap orang toward every one.Ex Aequo Et Bono â Putusan yang Huruf "F"Fiat justitia et pereat mundus â Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa,Fiat justitia ruat caelum â Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan Huruf "G"Factum â PerbuatanAwalan Huruf "I"In absentia â Pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara atau terdakwa dalam perkara pidanaIpso jure â Demi hukum / Berdasarkan facto â Berdasarkan generi quicunque aliquid dicit, sive actor sive reus, necesse est ut probat â Siapapun yang membuat tuduhan, baik penggugat maupun tergugat, harus Huruf "J"Jus â civile â Hukum naturale â Hukum Huruf "L"Lex â certa â Rumusan delik pidana itu harus praevia â Hukum pidana tidak dapat diberlakukan scripta â Hukum pidana tersebut harus stricta â Rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada â Tempat atau delicti â Tempat terjadinya peristiwa cotractus/locus solutionis â Tempat pembuatan atau pelaksanaan Huruf "M"Mens Rea â sikap batin seseorang untuk melakukan tindak Huruf "N"Negativa non sun probanda â Membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum judex in causa sua â Hakim tidak dapat memeriksa, menguji, dan memutus setiap perkara yang terkait dengan poena sine legi pravia poenale â Tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada Huruf "P"Pro bono â suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut sunt servanda â Kesepakatan / janji harus Huruf "R"Reo negate actori incumbit probatio â Jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus In Integrum â Kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula aman.Awalan Huruf "S"Sempet necessitas probandi incumbit ei qui agit â Beban pembuktian selalu dilimpahkan kepada quo â Keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang atau sebagaimana keadaan Huruf "T"Tempus delicti â waktu terjadinya tindak pidanaAwalan Huruf "V"Vide â Istilah â Istilah Hukum dalam Bahasa Latin di atas akan terus kami lengkapi dari waktu ke jugaIstilah-Istilah Hukum Dalam Bahasa Belanda Terlengkap Istilah-Istilah Hukum dalam Bahasa Inggris TerlengkapUnduhKitab Undang-Undang Hukum Pidana
KosakataIstilah Bidang Hukum dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya. Jestica Anna - Rabu, 16 Februari 2022 | 13:00 WIB. Pexels. Dalam bahasa Inggris, istilah hukum disebut dengan terminology of law. Adjarian, kali ini, kita akan membahas berbaragi kosakata istilah tentang hukum dalam bahasa Inggris.
DaftarLengkap A-Z Istilah-Istilah Hukum. Ditulis oleh Aan Setyawan. Dipublikasikan pada August 4th at 11:53pm. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas istilah-istilah hukum yang disusun oleh Putri Susanti. Semoga artikel ini dapat membantu sahabat yang tengah mencari arti dari istilah-istilah dalam domain hukum. Semoga bermanfaat!
. 305 231 251 355 335 219 203 499
istilah istilah dalam ilmu hukum